Badan Kehormatan

Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 66)
  • Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah / janji dan kode etik
  • Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD
  • Melakukan Penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan atau masyarakat
  • Melaporkan keputusan Badan kehormatan atas hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna