Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 62)
  • Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  • Mengkoordinasikan Penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah daerah
  • Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  • Melakukan penghormosisian, pembulatan dan pemantapn konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD
  • Mengikuti pembahasan rancangan perda yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah
  • Memberikan pertimbangan terhadap ususlan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar Program Pembentukan Perda
  • Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan nevaluasi terhadap pembahasan materi mauatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
  • Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah
  • Melakukan kajian perda
  • Melakukan penyelarasan akhir rancangan perda hasil pembahasan
  • Melakukan tindaklanjut atau menyempurnakan ranperda hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur
  • Mebuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginvestarisasi permasalahan dalam pembentukan perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya
  • Melaksanakan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD ini.