Komisi

Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 58)
  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah
  • Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan atau Masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mengupayakan peningkatan kesjahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD