Badan Musyawarah

Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 56)
  • Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian Ranperda
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
  • Menetapkan Jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  • Merekomendasi kan Pembentukan Panitia Khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna