Pimpinan DPRD

Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 66)
  • Memimpin Rapat DPRD dan Menyimpulkan hasil Rapat Untuk diambil keputusan
  • Menyusun Rencana Kerja pimpinan DPRD
  • Menetapkan Pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua
  • Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkepan DPRD
  • Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lain
  • Menyelenggarakan konsultasi dengan bupati dan pimpinan lembaga / instansi vertical lainnya
  • Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi / rehabilitasi Anggota DPRD
  • Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna